"Dan jika km khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap(hak_hak)perempuan yatim(bila mana km menikahinya)maka nikahilah perempuan (lain) yg kamu senangi dua,tiga,atau empat.tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahilah)seorang saja,atau hamba sahaya yg kamu miliki.yg demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat dzolim".(An-Nisa’ :3)
Barang kali orang bertanya "apa hubungannya anak perempuan yatim dengan masalah poligami ?".dan untk menjawab ini saya(mufassir)katakan "memang sebelumnya sohabat jg bngung dalam memahami ayat tersebut hingga urwah bin zubair bertanya kepada bibinya yaitu sayyidah aisyah dan dari segi keterkaitannya dg masalah poligami. Sayyidah Aisyah menjawab "wahai keponakan ku,adanya anak yatimah ini dalam asuhan walinya dan walinya ini mengerja samakan hartanya dg harta si yatimah dan (setelah dewasa)walinya ini mengagumi kecantikan dan kekayaan si yatimah,dan menginginkan kawin dengannya didasari kecantikan dan hartanya, akan tetapi dia tidak bersikap adil kepadanya dalam persoalan mahar tidak memberikan mahar sesuai dg apa yg ia berikan kpd wanita lain dg alasan bhwa yatimah ini berada dalam asuhan dia.maka dari itu Allah melarang (kpd wali) untk menikahinya sehingga wali itu membyar maharnya secara adil dan sempurna.dan memerintahkan agar dia mengawini wanita selain mereka(yatimah) sesuai dg ayat (nikahilah perempuan-lain-yg km senangi...)".
Seakan ayat it mengatakan "jika tidak bisa berlaku adil ke yatimah maka tinggalkan mereka dan kawinilah perempuan lain Yg kamu sukai dua,tiga,dan empat, dan jika kamu tidak bisa berlaku adil diantara istri2mu makakamu harus merasa cukup dg satu istri..dan itu lebih menjamin tidak adanya ketidak adilan dan ke dzoliman
Dalam ayat ini tidak boleh tidak, kami akan membahas masalah poligami,dimana menurut sebagian orang barat dianggap sebagai sebuah kekurangan dan suatu kejelekan dalam hukum Islam.
Untk menjawab pernyataan ini kami katakan : bhwa masalah poligami adalah suatu keharusan yg dituntut oleh sebuah realita kehidupan, dan sebuah terapi sebagian keadaan yg mendesak dalam kehidupan sosial, bhkan merupakan sebuah kebanggaan dari sekian kebanggaan yg dimiliki oleh Islam,karena mampu berjalan dengan eksis,dan mampu mengatasi permasalahan dalam kehidupan sosial yg sangat sulit, yg masyarakat dan umat sendiri tidak mempunyai jalan keluar (dalam masalah itu)
Sesungguhnya ijtima' dalam kemasyarakatan seumpama timbangan yg diantara dua sisinya harus seimbang
Maka apa yang akan kita lakukan jika timbangan tersebut diantara dua sisinya tidak seimbang..?
Dan jumlah perempuan berlipat dari jumlah laki-laki..tidakkah keadaan ini suatu celah/kekurangan dalam kehidupan sosial..? Dan untk menutupinya dan untk menyeimbangkan timbangan kita harus menuruti kepada syari'at yg bijaksana ini
by. Ust Usamah
Senin, 24 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar